Marzuki Alie senang DPR tak boleh lagi pilih hakim agung
Marzuki berharap ke depan proses seleksi calon hakim agung ini akan lebih baik.
Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR memilih calon hakim agung yang diusulkan untuk ditinjau ulang oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini guna menghindari peluang intervensi hukum yang dilakukan oleh DPR .
"Itu seperti kami sampaikan sebelumnya, jangan lembaga hukum dipilih DPR . Apa yang kami sampaikan itu tidak salah, karena lembaga hukum itu tidak boleh diintervensi politik," kata Marzuki di Gedung DPR , Jakarta, Jumat (10/1).
Marzuki berharap ke depan proses seleksi calon hakim agung ini akan lebih baik, khususnya bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Sebab, tidak ada kepentingan politik dalam penanganan hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Kita tunggu saja mekanismenya yang diatur KY nanti, yang penting itu sudah lebih baik dari sebelumnya," tegas dia.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan atas UU KY yang menyatakan bahwa proses seleksi hakim agung dilakukan DPR . Gugatan ini dilakukan oleh calon hakim agung yang gagal uji kepatutan dan kelayakan di DPR beberapa waktu lalu. Mereka adalah Made Dharma Weda, RM Panggabean dan ST Laksanto Utomo.
Baca juga:
MK putuskan DPR tak lagi pilih calon hakim agung
Calon Hakim Agung harap MA transparan dalam putusan
KY cecar calon hakim agung soal acara Pekan Kondom Nasional
Calon Hakim Agung dicecar pertanyaan soal hukuman bagi koruptor
Calon Hakim Agung pernah terima hadiah dari pihak berperkara
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Mengapa Ismail Marzuki meninggal? Ismail Marzuki wafat setelah menderita penyakit paru-paru.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).