Materi Gugatan Ijazah Palsu Jadi Perdebatan di Sidang Bawaslu Mamuju
Rahmat Idrus mengatakan, dalam mengambil tindakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan Keputusan KPU 394 tahun 2020. Terkait tata cara tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, perbaikan dokumen sudah di muat secara lengkap dalam pedoman teknis tersebut.
Bawaslu Kabupaten Mamuju, kembali melakukan musyawarah sengketa yang diajukan pihak pemohon yakni Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari. Kali ini materi gugatan yang dipersoalkan adalah persyaratan calon sebagaimana dalam pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon menganggap penetapan paslon Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud oleh KPU sebagai peserta dalam Pilkada Mamuju 2020, tidak memenuhi syarat dan prosedur. Salah satu syarat untuk menjadi calon tidak dipenuhi oleh paslon Sutinah-Ado, yakni soal ijazah yang digunakan oleh Ado Mas'u yang diduga palsu dan inprosedural.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Apa yang menjadi tugas utama Mochammad Afifuddin saat menjadi anggota Bawaslu? Beragam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antar lembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas padatahun 2022.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
-
Apa yang dituduhkan kepada Masduki dan enam terdakwa lainnya? Adapun pada sidang hari ini, merupakan sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Mark Up data pemilu di negeri Jiran itu.
-
Apa yang dilakukan Masayu dan Lembu di acara wisuda? Mereka bahkan dengan penuh kebanggaan merayakan kelulusan putri mereka yang segera melangkah ke jenjang SMA.
-
Apa itu Musala Apung Bahrur Surur? Dilansir dari kanal Instagram @demakharini pada Jumat (5/10), Musala Apung Bahrur Surur terletak di Kapal Mati, Menco, Wedung, Demak. Musala itu dibangun dengan biaya swadaya warga dan bantuan pemerintah. Pada 23 Agustus 2022, operasional musala itu diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.
Sengketa Pilkada yang diajukan pihak Pemohon di olak oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Mamuju. Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus menganggap KPU telah bekerja sesuai dengan undang-undang terkait verifikasi pasangan calon.
Rahmat Idrus mengatakan, dalam mengambil tindakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan Keputusan KPU 394 tahun 2020. Terkait tata cara tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, perbaikan dokumen sudah di muat secara lengkap dalam pedoman teknis tersebut.
"Tidak ada seperti yang dimohonkan pihak Pemohon ini mekanisme itu tidak dikenal dalam pedoman teknis ini dan KPU diikat oleh pedoman teknis ini untuk melakukan verifikasi syarat calon," kata Rahmat, Senin (5/10).
Lanjut Rahmat, atas dasar itulah pihak Termohon menganggap alasan Tim Kuasa hukum pasangan calon petahana tidak itu berdasar. Sehingga, pihak Termohon minta, agar permohonan sengketa Pilkada ini untuk ditolak.
"Termohon telah melakukan pengecekan kelengkapan berkas hingga melakukan penelitian administrasi hingga verifikasi berkas persyaratan yang diajukan Ado Mas'ud," ujar Rahmat.
Sedangkan, Kuasa Hukum Pemohon Akriadi mengatakan, KPU hanya mencocokan data di ijazah dan KTP sesuai apa yang dilampirkan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar. Sedangkan terdapat hal lain yang dinilai inprosedural.
"NIM yang dipakai merupakan NIM angkatan 2009, dalam ijazah tersebut tercantum tanggal kelulusan 12 Maret 2011. Jika dihitung proses perkuliahan hanya 2 tahun 3 bulan," kata Akriadi.
Lanjut Akriadi menuturkan, ijazah Ado Mas'ud inprosedural dan KPU Mamuju keliru menetapkan Sutinah dan Ado sebagai calon dan wakil calon bupati Mamuju. Ada pun bantahan pihak Termohon terkait permohonan sengketa ini, akan Pemohon buktikan dengan menyiapkan sejumlah bukti dan saksi.
"Kami menyiapkan 5 bukti dan juga hasil kajian yang dilakukan pihak Gakkumdu pada saat melakukan pengecekan di Dikti, itu tidak sempat di lakukan," kata Akriadi.
(mdk/rhm)