May Day, PKS Beri Rapor Merah untuk Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan
Indra menilai, buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut tidaklah diposisikan penting. Bahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak mengedepankan kesejahteraan buruh.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra mengatakan, sebanyak 80,24 juta orang merupakan pekerja informal dan 55,06 juta orang pekerja formal dari jumlah 135,3 juta penduduk yang bekerja di Indonesia. Ini berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik pada Agustus 2022.
"Dengan demikian dari 275,77 juta penduduk Indonesia pada tahun 2022, sebanyak 49,06% merupakan pekerja/buruh. Jumlah 135,3 juta pekerja tersebut merupakan angka yang sangat besar, dan seharusnya menjadi entitas yang penting dan dipentingkan di negeri ini," katanya kepada wartawan, Senin (1/5).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Apa itu demam? Demam merupakan kondisi di mana suhu tubuh seseorang naik di atas 37 derajat Celsius.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
Namun, dia menilai, buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut tidaklah diposisikan penting. Bahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak mengedepankan kesejahteraan buruh.
"Yang ada buruh Indonesia dimarjinalkan, dipinggirkan, dan posisinya semakin terhimpit dan semakin merana. Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi," ujarnya.
"Khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi buruh dan tidak nampaknya keberpihakan kepada buruh," sambung Indra.
Dia mencontohkan, Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksananya yang digadang-gadang Jokowi. Aturan tersebut dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan buruh Indonesia, ternyata justru sebaliknya.
"Oligarki berpesta dan buruh merana. Undang-Undang Cipta Kerja justru semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing (alih daya) yang sangat diperluas," ucapnya.
"Pekerja kontrak yang semakin diperluas dan diperpanjang waktunya, entitas serikat buruh yang diperlemah, dan berbagai hal lainnya yang membuat posisi buruh semakin terhimpit, sulit, dan semakin merana," tambahnya.
Dengan adanya sejumlah catatan pihaknya, PKS dalam momentum May Day atau hari buruh Internasional ini memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
Berikut sikap dan desakan PKS untuk Presiden Joko Widodo:
1. Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia.
2. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kera Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur.
3. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kera Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperketat kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh.
4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.
5. Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melegalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.
6. Lakukan penegakkan hukum (law enforcemenf) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.
7. Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
8. Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
9. Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring.
10. Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
(mdk/fik)