Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen. "Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa (2/5).
Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.
"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," ujarnya.
Menurut Lukman, jika Presidential Treshold ditiadakan maka seluruh partai politik peserta Pemilu dapat mengusung calon Presiden masing-masing. Namun, Lukman meyakini meski partai politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai atau koalisi. Sehingga, Politikus PKB ini meyakini Pemilu 2019 hanya akan diikuti 2 atau 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," katanya.
Rekomendasi Panja tersebut, lanjut Lukman, akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu-isu krusial pada 18 Mei 2017 setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.
Setelah RUU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan Pemilu.
"Masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," tukasnya.
Baca juga:
Gelar Rakornas, PKB targetkan posisi dua dan tiga di Pemilu 2019
Kemenangan Anies jadi modal Prabowo lawan Jokowi di Pilpres 2019
Alami kebuntuan, 4 isu RUU Pemilu akan diputuskan lewat voting
Demokrat gelar Rakernas bahas Pilpres 2019 pada 7-8 Mei
PPP buka peluang ikuti jejak Golkar & PSI dukung Jokowi di 2019
Pemilu serentak 2019, Demokrat bahas capres dan cawapres di Rakernas
Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.