MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan penambahan pimpinan DPR, MPR, dan DPD bisa saja tidak dilakukan pada masa sidang kali ini. Sebab, hingga kini DPR masih menunggu pemerintah mengundang-undangkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan kemarin.
"Tergantung jawaban pemerintah, kalau memang cepat bisa saja. Kalau belum kita menunggu di masa sidang akan datang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Menurutnya, UU MD3 telah diserahkan kepemerintahan sejak kemarin. Sekarang Politisi Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah.
"Ya tentu, saya kira tergantung dari pemerintah sekarang," tandasnya.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Setelah disahkan nantinya akan ada penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD. Di revisi kali ini, sudah dipastikan PDIP akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR karena ia adalah partai pemenang pemilu.
Kemudian untuk dua kursi di MPR rencananya akan diisi oleh PKB dan Partai Gerindra. Sedangkan pemilihan posisi pimpinan DPD akan diserahkan.
Baca juga:
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari
DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik
Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik