Melihat Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi profesi musiman. Mereka bertugas menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi profesi musiman. Mereka bertugas menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Pantarlih juga mencocokkan dan mengecek data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan. Setelah itu, petugas Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih tercatat di dalam data Pantarlih.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
Suka dan duka dirasakan petugas Pantarlih. Salah satunya dirasakan Ida (22).
Dia menjadi petugas Pantarlih atas rekomendasi teman kuliah. Rekomendasi itu tak ditolak. Kebetulan tinggal menunggu wisuda. Waktu luang diisinya kegiatan menghasilkan cuan. Salah satunya menjadi petugas Pantarlih.
"Dua minggu kerja sekarang udah selesai," kata Ida berbincang dengan merdeka.com, Kamis (9/3).
Ida bertugas mencocokkan data pemilih untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kelurahan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dia bertugas ditemani satu rekan kerja. Berkeliling dari satu rumah ke rumah. Suka dan duka dirasakan Ida, saat bertemu dengan warga.
"Kita cuma memastikan aja data benar apa enggak. Misal kan ada yang cerai tapi kartu keluarga masih yang lama. Atau ada yang udah pindah tapi kartu keluarga belum ganti," ujar Ida.
Tugas itu dirampungkan Ida selama dua pekan. Dari tenggat waktu diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) satu bulan waktu mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Upah
Ida mengaku mendapat upah satu juta rupiah sebagai petugas Pantarlih. Upah itu belum termasuk uang transportasi atau uang makan yang diberikan sesuai kebijakan pihak PPS.
Namun tugas itu tetap terikat perjanjian. Apabila petugas Pantarlih belum memenuhi target hingga tenggat waktu ditentukan maka diingatkan segera melapor ke PPS. Nantinya pihak PPS memberikan pilihan apakah tetap dilanjutkan atau dengan menambah personel agar tugas mendata pemilih lekas rampung.
"Satu juta sebulan. Ada simpang siur, ada dapat uang jalan tergantung dari wilayahnya sama ketua PPS. Misal enggak dapat uang transportasi dapat uang makan. Saya dapat nasi padang untuk sekali jalan," kata Ida.
Tugas itu sudah dirampungkan Ida. Kini dia tinggal menunggu pengecekan data dari PPS. Dari data dikumpulkan dari wilayah datanya ada 258 daftar pemilih. Data itu sesuai diberikan PPS.
"Pendataannya boleh dikumpulin ke panitia cuma kita nunggu giliran. Kita konfirmasi ke ketua atau anggota PPS nanti cek ditanya-tanya warga ini benar pindah apa enggak. Setelah sebulan sudah kelar valid apa enggak lalu difoto dilaporkan kalau tugas sudah selesai," kata Ida.
Aturan Pembentukan Pantarlih
Pembentukan Pantarlih sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anggota Pantarlih pada umumnya memiliki masa kerja dari rentang waktu mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi suatu pedoman ketat yang wajib dilaksanakan di seluruh daerah.
Sebab, masa kerja Pantarlih tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada masing-masing KPU Kabupaten/kota. Mengenai keanggotaannya, Pantarlih disebut dapat berasal dari perangkat desa atau kelurahan di masing-masing daerah.
Sementara jenjang koordinasinya, anggota Pantarlih secara langsung bertanggung jawab kepada PPS. Umumnya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data berdasarkan DPT Pemilu, dan pencocokan DPTLN serta DP4 dengan penelitian oleh KPU bersama PPK, PPLN, hingga PPS.
Mekanisme Kerja Pantarlih
1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah tercatat di dalam data Pantarlih.
4. Selanjutnya yakni menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kewajiban Pantarlih antara lain sebagai berikut:
Mengutip laman kab-pasarmanbarat.kpu.go.id, tugas Pantarlih antara lain sebagai berikut:
1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran
2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian
Sementara kewajiban Pantarlih antara lain sebagai berikut:
1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran
2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian
Syarat Menjadi Pantarlih
Sementara itu, gaji pantarlih yakni dapat dijelaskan dalam bagan sebagai berikut, dilansir dari putatgede.kendalkab.go.id:
1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
3. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
4. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
5. Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan
Persyaratan menjadi anggota Pantarlih tersebut antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah yang akan menjadi tanggung jawabnya sebagai Pantarlih
4. Mampu bekerja profesional dan sehat secara jasmani serta rohani
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
6. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari partai politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaran pemilu 2024
7. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)