Menang gugatan, PKS diminta kembalikan status Fahri Hamzah
Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri Hamzah.
"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Hakim Made mengatakan, keputusannya mengacu Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Namun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.
"Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan," terang Made.
Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS. Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk sementara status Fahri Hamzah dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Ya sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan In Cracht," ujar Made.
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid tak takut dilaporkan ke MKD oleh Fahri Hamzah
Fahri bersyukur statusnya sebagai anggota PKS dan DPR dikembalikan
Pengacara bahagia PN Jaksel putuskan Fahri Hamzah tak bisa dipecat
PKS tanggapi kemenangan Fahri: Putusan sela adalah aneh bin ajaib
PKS sebut putusan PN Selatan yang menangkan Fahri Hamzah tak adil