Menanti Putusan KemenkumHAM soal Polemik Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua
Belakangan, Kemendagri pun diketahui menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yang rencananya digelar Jumat, 26 Februari 2021 lalu.
Pilkada serentak masih menyisakan sejumlah persoalan. Sebut saja polemik menyoal kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raiju Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika.
Persoalan ini pun sudah sampai ke meja KemenkumHAM. Tim Paslon 01, lawan Orient dalam Pilkada kini menanti kepastian hukum. Melalui kuasa hukumnya, Yohanis sempat mendatangi KemenkumHAM.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan Pekanbaru resmi menjadi ibukota Provinsi Riau? Pada 20 Januari 1959, Pekanbaru menjadi ibu kota Provinsi Riau.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Kita dari tim 01 datang ke KemenkumHAM untuk mencari ketegasan yang mana permasalahan Savu Raijua pada Februari lalu ada surat dari Kedubes amerika yang menyatakan bahwa paslon yang menang pilkada adalah warga negara Amerika," kata Yohanis, Jakarta.
Ia melanjutkan, dari MenkumHAM sendiri sudah mencabut status kewarganegaraan Orient.
"Dan pada 8 Februari ada statement dari bapak Menkumham mencabut status kewarganegaraan yang bersangkutan maka hal ini menjadi polemik jadi kami sebagai warga negara," katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya mendatangi kantor Kemenkumham semata-mata ingin mengetahui tentang keabsahan tersebut. Karena, kata dia, hingga saat ini dengan belum adanya ketetapan hukum dari Menkumham, pihak Kemendagri juga belum mengambil langkah bijak sesuai dengan regulasi untuk menentukan pemerintah Sahu Raijua yang definitif.
"Kita melihat yg distatmenkan Menkumham orang tersebut merupakan kewarganegaraan ganda dan itu tidak berlaku untuk Undang-undang di Indonesia," terang dia.
Sebelum ke Kemenkumham, pihaknya juga sudah mendatangi Kemendagri dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita berdoa seluruh proses yang ada berjalan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin Sabu Raijua sesuai dengan hukum yang agar supaya masyarakat Sabu Raijua bisa mendapatkan keadilan hukum," ujar dia.
Belakangan, Kemendagri pun diketahui menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yang rencananya digelar Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Hal ini lantaran status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore masih dikaji Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, saat ini masih dalam kajian Kemenkumham. Terkait pelantikan sebagai kepala daerah belum bisa dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada Liputan6.com, Kamis (25/2).
PTUN Kupang Gelar Sidang Gugatan
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mulai menggelar sidang gugatan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih, mulai digelar hari ini, Selasa (2/3).
Sidang persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis dalam gugatan, untuk penyempurnaannya itu, dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan usai sidang menjelaskan, para tergugat baik KPU maupun pihak terkait tidak hadir dalam persidangan. Sehingga diputuskan, para tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya.
"Persoalan yang diajukan oleh penggugat yakni mantan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono mengenai perekapan berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang mana berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Menurut Beny, seseorang jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, wajib berkewarganegaraan Indonesia sehingga langkah hukum harus diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.
Awal Polemik
Adapun Orient P Riwu Kore diduga berstatus Warga Negara Asing (WNA) sehingga nasibnya sebagai bupati terpilih belum ada kejelasan. Sementara itu, Kemendagri masih menunggu kajian Kemenkumhan untuk mengangkat atau melantik kepala daerah.
"Kemendagri masih menunggu hasil kajian dari Kemenkumham, sebagai salah satu dasar atau pertimbangan dalam penetapan keputusan pengangkatan sebagai kepala daerah," jelas Benny.
Adapun pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada di Nusa Tenggara Timur dijadwalkan digelar Jumat 26 Februari 2021. Dari total enam kepala daerah, hanya lima pasang calon kepala daerah yang akan dilantik. Bupati terpilih Sabu Raijua yang masih akan menunggu jadwal pelantikan. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Terkait Status WNA Bupati Terpilih, KPU Sabu Raijua Tak Hadiri Sidang Gugatan
Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Imbas Kasus Kewarganegaraan AS
Menyoal Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua
5 Kepala Daerah Terpilih di NTT Dilantik Jumat, Bupati Sabu Raijua Tunggu Kemendagri
Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret
Polemik Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlanjut ke KemenkumHAM