Mendagri akui marak calon tunggal di pilkada bukan salah parpol
Namun pemerintah tetap berniat merevisi UU Pilkada khususnya soal calon tunggal ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, adanya calon tunggal di pilkada bukan kesalahan partai politik. Meskipun sempat muncul wacana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung calon sehingga memunculkan calon tunggal di pilkada.
"Kalau sudah diundur, namun dalam 7 daerah masih ada calon tunggal itu bukan salah dari Parpol, KPU, DPR dan pemerintah," kata Tjahjo di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (10/8).
Menurut dia, Parpol sudah berusaha merekomendasikan pasangan calon tambahan dan menjalankan koalisi dengan partai lain. Namun tetap saja tidak mencapai titik temu untuk mengusung calon di pilkada.
"Kita sudah usahakan kecukupan calon, bisa saja terkendala belum dapat izin dari pemerintah daerah, koalisi gagal lantaran tak memiliki visi dan program yang beda," kata dia.
Lelaki asal Surakarta, berusia 57 tahun ini mengatakan, bukan berniat membela parpol, namun keberadaan pasangan tunggal mesti dihargai partai pendukung dan calon kepala daerahnya.
"Seandainya ada 3 daerah yang tidak bertambah, apa harus mundur, beberapa partai harus dihargai, masyarakat pemilih juga dihormati atas pilihannya," ujarnya.
Untuk itu, mantan Sekjen DPP PDIP ini menambahkan, tahun depan akan melakukan revisi terhadap undang-undang Pilkada, Pemilihan umum dan Parpol.
Sejauh ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada. Yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang hanya memiliki calon tunggal, penyelenggaraan pilkada ditunda pada tahun 2017.
Maraknya calon tunggal di pilkada ini, menimbulkan spekulasi bahwa partai politik yang patut disalahkan karena tak mengusung calon. Bahkan pemerintah berencana memberikan sanksi kepada partai yang tidak mengusung calon di pilkada.
Baca juga:
Diduga enggan lepas keanggotaan dewan, paslon walkot pilih mundur
Fahri Hamzah usul incumbent jadi calon tunggal langsung dilantik
Politikus PKB ini tak masalah ada calon boneka di pilkada serentak
Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda
Warga diminta dilibatkan mencari lawan Risma di Pilkada Surabaya
Fadli Zon: Calon 'boneka' di Pilkada tidak ada hukum pelarangan
Marak calon tunggal, Fadli salahkan pemerintah tak revisi UU Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.