Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT
Mendagri desak MA beri putusan gugatan PKPU sebelum penetapan capres-cawapres. Mendagri meminta putusan tersebut diterbitkan sebelum penetapan capres-cawapres pada 20 September.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Dia meminta putusan tersebut diterbitkan sebelum penetapan daftar caleg tetap pada tanggal 20-23 September 2018.
"Kami sudah minta kepada MA ada skala prioritas untuk memutuskan soal larangan mantan koruptor jadi caleg. Semoga segera di putus pada tanggal 20 September ini," kata Tjahjo ketika memberikan sambutan dalam Pembicara Seminar Nasional Pendidikan PPRA tentang 'Penataan Parpol Untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia' di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Tidak hanya Tjahjo yang meminta MA seger memutuskan terkait peraturan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (5/9).
Menurutnya, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, kata Wiranto, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, hingga kini ada enam pemohon mengajukan gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba mencalonkan diri sebagai legislatif baik itu di DPD, DPRD, ataupun DPR.
Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas dan kawan-kawan, dan Abdul Ghani. Keenamnya mengajukan gugatan dengan termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Mantan politisi NasDem Patrice Rio Capella juga diketahui mengajukan gugatan atas PKPU tersebut meski dia mengklaim tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia berdalih, alasannya mengajukan gugatan karena merasa KPU telah merampas hak politik para narapidana. Padahal, dalam putusan hakim tidak mencabut hak politik mereka.
Di satu sisi, MA menegaskan tidak akan menyidangkan dalam waktu dekat gugatan PKPU itu. Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di kepaniteraan Mahkamah Agama (MA).
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil dari putusan uji materi undang-undang Pemilu, baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski secara konteks gugatan pemohon ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.
"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang di sini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Sementara masih menunggu hasil keputusan MK mengenai uji materi undang-undang Pemilu, Abdullah tidak bisa memastikan kapan permohonan para penggugat PKPU bakal disidang.
Kembali merujuk dengan proses di MK, menurut Abdulllah, kapanpun uji materi telah diputuskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan segera menggelar sidang. Apalagi, imbuhnya, batas putusan hakim Agung terhadap gugatan tersebut hanya 14 hari.
"Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja harus memutus. Agar 14 hari kerja waktu yang diberikan ke majelis hakim berjalan, maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan karena kalau diajukan ke majelis hakim sementara undang-undang yang diuji ke MK 14 hari ini tetap berjalan dan harus diputus," tukasnya.
Baca juga:
M Taufik laporkan 7 komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI
Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU
20 Bacaleg tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
Sudah masuk DCS, 20 bacaleg ini tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor
Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok