Mendagri nilai tak masalah kampanye di sekolah dan pesantren
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, tidak masalah para peserta Pemilu di 2019 melakukan kampanye di Sekolah ataupun Pondok Pesantren. Sebab, kata dia, para pelajar di sana juga memiliki hak pilih.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, tidak masalah para peserta Pemilu di 2019 melakukan kampanye di Sekolah ataupun Pondok Pesantren. Sebab, kata dia, para pelajar di sana juga memiliki hak pilih.
"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih. Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye Pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi" kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu, kata dia, penting untuk mensukseskan Pileg dan Pilpres yang berlangsung bersamaan di 2019.
"Ya koordinasi saja dengan KPUD, karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres penjabaran UU dan PKPU adalah KPU pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, kepada kepala daerah untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi pegawainya mendukung salah satu capres-cawapres. Terlebih lagi jika menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi di pilpres mendatang.
"Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira," ucapnya.
Sebelumnya, KPU menekankan proses kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang digunakan di kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi hidden bagi seluruh pihak yang meningkatkan aturan adalah yang paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca juga:
PPP minta semua caleg siap jadi jurkam Jokowi-Ma'ruf
Gerindra ingatkan KPU jangan anggap sepele persoalan pemilih ganda
Komitmen setop produksi hoaks demi demokrasi yang berkualitas di Pemilu 2019
Ketum PPP kapok empat kali keok lawan Jokowi
Ketum PPP ajak para caleg teladani ketulusan dan keberhasilan Jokowi