Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada harus disesuaikan dengan isu-isu aktual.
Pasalnya, pemerintah telah menerima undangan dari DPR untuk membahas RUU Pilkada pada November 2023. Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
- Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar
- Mendagri Dorong Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional di Tingkat Daerah
- Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
- Mendagri Nilai Pilkada 2024 jadi Sejarah Baru Pemilu di Indonesia, Apa Alasannya?
"Setelah itu, pemerintah tentunya berpendapat kalau memang mau dibahas, revisi UU Pilkada tersebut ya sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan DPD yang membahas RUU Pilkada pada hari ini disepakati untuk membentuk panitia kerja (Panja).
Sementara itu, dia tak menyebutkan siapa saja perwakilan yang tergabung dalam Panja RUU Pilkada. Dalam rapat Panja tersebut akan diputuskan tahapan selanjutnya dari RUU Pilkada.
"Kan semua bisa ikutin ada Panja, itulah yang nanti teknis, bagaimana nanti pendapat pemerintah dan teman-teman fraksi, bagaimana kesepakatannya, apakah aklamasi atau seperti apa, ada pro kontra, ada dinamika, nanti kan selesai ada acara rapat kesimpulannya, nanti saya akan hadir lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.
"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.
Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari Rabu ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU terkait.