Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen
OSO, kata Inas, memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur roda organisasi Partai Hanura termasuk menunjuk Plt Sekjen. Ketentuan itu telah diatur dalam AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3.
Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama sebelum pecah. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6) lalu.
Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Keputusan Menkum HAM itu keluar dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Januari 2018 dan 19 Maret 2018.
Menanggapi surat itu, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menegaskan posisi Sudding sebagai Sekjen bisa diganti. Sebab, sampai hari ini Sudding tidak pernah hadir ke DPP Hanura City Tower lantai 18, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jalan MH. Thamrin Nomor 81 maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," kata Inas saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
OSO, kata Inas, memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur roda organisasi Partai Hanura termasuk menunjuk Plt Sekjen. Ketentuan itu telah diatur dalam AD/ART Partai Hanura pasal 34, ayat 3.
Adapun bunyi pasal tersebut "Mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden"
Penunjukan Plt diperlukan agar tidak mengganggu persiapan partai menyambut Pemilu Serentak 2019 mendatang. Pasalnya, merujuk pada PKPU No. 20/2018, pasal 11, ayat 5 disebutkan penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas(plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik.
"Oleh karena itu Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang PLT Sekjen untuk menanda tangani dokumen-dokumen pencalegan," tandas Inas.
Baca juga:
Hanura malu-malu bicara mundurnya Moeldoko dan isu cawapres Jokowi
Kasak kusuk cawapres Jokowi di balik mundurnya Moeldoko dari Hanura
OSO sebut Moeldoko sudah pamit mundur dari Hanura
Wiranto belum tahu rencana Moeldoko berniat mundur dari Hanura
Ingin fokus jadi Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko akan mundur dari Hanura