Menkum HAM: Revisi UU Terorisme, penguatan pada aspek pencegahan
Menkum HAM sebut revisi UU terorisme supaya aparat keamanan tidak hanya sekadar pemadam kebakaran.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana dan Penanggulangan Terorisme. Ada beberapa point yang akan jadi catatan dalam revisi undang-undang tersebut. Salah satunya penindakan manakala mengendus potensi teror.
"Jadi kita tidak hanya sekedar pemadam kebakaran tetapi orang-orang yang sudah merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Mengapa ritual Tirto Mukti Rekso Bumi dianggap penting? “Sebenarnya ritual Tirto Mukti Rekso Bumi ini tak ada bedanya dengan ritual nenek moyang di masa lalu. Memberikan sesaji di tempat-tempat suci, di hutan-hutan yang dianggap angker dan sebagainya. Bukan berarti kita ingin membangkitkan hal-hal berbau kontroversi. Tapi lebih bagaimana mengemas bahwa ini adalah daya tarik yang berlatar belakang perilaku nenek moyang,”
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Yasonna menegaskan, pihaknya lebih memilih merevisi UU Terorisme dibandingkan dengan penerbitan Perppu. "Kita harapkan bisa revisi lah. Kita mendorong revisi kok. Revisi artinya tidak melalui UU, tidak melalui Perppu," ucapnya.
Dia belum menjelaskan detail pasal-pasal yang dinilai perlu diubah atau ditambahkan. Intinya, penguatan pada aspek pencegahan aksi terorisme.
"Ada beberapa yah, termasuk penguatan lah, masa penahanan ditambah. Kemudian kita harapkan juga pencegahan lebih dikuatkan. Jadi kita tidak hanya sekedar pemadam kebakaran tetapi orang-orang yang sudah merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme," tegas Yasonna.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Menurutnya, hal penting dalam revisi UU ini adalah meningkatkan kualitas komunikasi dan penindakan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Ini penting agar aparat keamanan bisa bertindak sebelum terjadi aksi teror.
"Ada kualitas komunikasi yang baik antara aparat dan intelijen. Jadi tolong semua informasi, masukan- masukan cepat di sikapi. Jangan jadi pemadam kebakaran," kritik politisi Demokrat ini.
Baca juga:
Politisi PKS: Revisi UU atau Perppu Teroris belum mendesak
Wakil Ketua DPR sarankan Jokowi terbitkan Perppu Terorisme
'Revisi UU Terorisme jangan buat orang kumpul diciduk seperti dulu'
Ruhut: Revisi UU terorisme agar polisi tak jadi pemadam kebakaran
Pemerintah ngotot, DPR ogah-ogahan revisi UU Terorisme
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme