Menkum HAM Tolak Sahkan Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret lalu.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Dalam proses verifikasi pertama, Yasonna mengatakan, ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat.
“Pada pokoknya menyampaikan permohonan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 maret 2021. Dari pemeriksaan dan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkum HAM surat nomor AHU.UM.01.01-82 pada intinya, kepada penyelenggaran KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasonna di Kantornya Kemenkum HAM, Rabu (31/3).
Selanjutnya pemerintah memberikan waktu 7 hari untuk melengkapi berkas kepengurusan yang kurang tersebut. Menurut Yasonna, pihak Moeldoko sudah melengkapi berkas yang kurang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi dokumen isinya masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.”
“Antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.
Baca juga:
Jelang Putuskan Menkum HAM, Demokrat Yakin Pemerintah Obyektif dan Adil
Demokrat Kubu AHY Yakin Pemerintah Memutus Status KLB Deli Serdang Secara Adil
Moeldoko Ngaku Tak Pernah Mengemis Jabatan, Andi Arief Ungkap Hal Mengejutkan
Pemerintah akan Umumkan Status KLB Demokrat Deli Serdang, Ini Kata Kubu Moeldoko
Moeldoko: Jadi Ketum Demokrat KLB Hak Politik Saya Sebagai Seorang Sipil
Jhoni Allen dkk Mangkir Sidang Gugatan AHY Soal KLB Deli Serdang di PN Jakpus
Tak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzuki Alie dan Max Sopacua