Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu Ditolak Bukan karena Ingin Jegal Anies
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar terkait pembatalan revisi UU Pilkada lantaran adanya dorongan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masuk Pilkada DKI Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar terkait pembatalan revisi UU Pilkada lantaran adanya dorongan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masuk Pilkada DKI Jakarta.
Dia menilai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024 belum pernah dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016 jadi pengusaha, enggak ada kebayang. Mungkin enggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno dalam chanel youtube sekretariat presiden, Selasa (16/2).
Dia pun menepis kabar bahwa penyelenggaraan Pilkada di 2024 untuk menjegal Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia menilai aturan tersebut juga sudah ada sejak Anies menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.
"Enggak lah. Ya ingat lah undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih mendikbud, jadi enggak ada hubungannya lah itu. Sama sekali enggak ada hubungannya," tegas Pratikno.
Dia meminta agar publik tidak beropini terlalu jauh terkait hal tersebut. Dia kembali menegaskan UU tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan.
"Mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok enggak jadi dijalankan," ungkap Pratikno.
"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan," pungkas Pratikno.
Baca juga:
DPR Minta Skema, Simulasi dan Penjadwalan Pemilu 2024 Disosialisasikan Sejak Dini
Akrobat Parpol dalam RUU Pemilu Dinilai Berkaitan Strategi Pemenangan
Indo Barometer: Kalau Jokowi Mau Gibran Capres 2024, Pilkadanya 2022
KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu
KPU Minta Pilkada Dipisah dari Pilpres: Beban Kerja KPPS Perlu Diperhatikan
'Negara Harus Memikirkan Beban Penyelenggara Pemilu'