Merasa putusan atas PKPI janggal, KPU akan laporkan hakim PTUN ke KY
"Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama, akan membuat laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujar Arief.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
Dalam konferensi persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa, akan melaksanakan putusan PTUN untuk menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Setelah menerima salinan, mempelajari, memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut paling lama 3 hari," ucap Arief, dalam konferensi pers, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2018).
Penetapan itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan nomor urut PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019 lewat rapat pleno terbuka, pada besok hari, Jumat (13/4/2018).
"KPU akan melakukan rapat pleno terbuka. (Untuk pengambilan) nomor urut partai politik. Sebagaimana dimaksud untuk PKPI," ujar Arief.
Namun, karena KPU merasa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti akibat adanya sesuatu yang kurang pas dalam putusan PTUN itu, maka untuk menindaklanjuti, KPU tidak tinggal diam dan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY).
Menurut Arief, pihak KY pun merasa bahwa persoalan ini perlu diprioritaskan. "Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama, akan membuat laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujarnya.
"Satu hal yang perlu diketahui, KY memandang bahwa kasus ini, laporan ini perlu mendapat prioritas, karena jadi perhatian publik dan dia bekeja dalam tahapan yang sangat ketat, jadi ini bakal ditindaklanjuti," sambungnya.
Selain itu, dalam proses hukum yang berbeda, KPU juga mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"KPU juga melakukan pertimbangan hasil analisis, pencermatan, apabila nanti diperlukan, akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Arief.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dapat nomor 20, PKPI resmi jadi peserta Pemilu 2019
Hendropriyono pilih mundur dari Ketua Umum PKPI
Golkar gembira PKPI jadi peserta pemilu, perkuat barisan pendukung Jokowi
Ketua KPU kecewa PTUN kabulkan gugatan PKPI
PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno