Meski ditolak Kemenkum HAM, KPU tetap larang eks napi korupsi jadi caleg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan anggota DPR dan DPRD. Padahal draf itu sudah diserahkan sejak awal 4 Juni lalu untuk segera diterbitkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan anggota DPR dan DPRD. Padahal draf itu sudah diserahkan sejak awal 4 Juni lalu untuk segera diterbitkan.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan pada PKPU yang sudah diubah dan diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk di dalamnya soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Kami menjaga konsistensi kami. PKPU 14 tahun 2018 sudah masuk klausul tersebut untuk pencalonan DPD," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Menurutnya, KPU akan melakukan sosialisasi PKPU tersebut. Tetapi dia berharap Kemenkum HAM bisa segera mengundangkannya. "Kalau tidak kami tetap putuskan seperti itu kami sosialisasi tapi saat ini kami berharap mengundangkan," ungkapnya.
Viryan juga mempersilakan pihak yang tidak setuju PKPU tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. KPU, kata dia siap menghadapinya.
"Silakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan jalur itulah yang paling tepat karena itu diatur dalam UU 12 tahun 2011 Pasal 9 ayat 2," ucapnya.
Baca juga:
KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
Golkar usul aturan eks napi korupsi dilarang jadi Caleg dibuat imbauan saja
Wiranto sebut Menkum HAM bakal dipidana jika tanda tangan PKPU
KPU jelaskan teknis larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg
Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM