Minta Prabowo Batalkan Rencana Kenaikan PPN, Rieke: Amanat Pasal 7 harus Dipahami Utuh
Rieke Diah menekankan bahwa keputusan mengenai PPN 12% harus mempertimbangkan aspek konstitusional dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada tahun baru 2025.
Diah mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan berencana menaikkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 dengan alasan 'perintah' dari Pasal 7 UU No.7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Apa yang menjadi atensi khusus Prabowo Subianto dalam konteks pangan? Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap sektor pertanian. Prabowo bahkan menugaskan secara khusus jajaran kerjanya untuk membantu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memperkuat pangan.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
"Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu (a) sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," kata Diah dalam keterangannya pada Sabtu (21/12).
Diah juga menegaskan bahwa keputusan mengenai PPN 12% harus mempertimbangkan aspek konstitusional yang menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam pidato pelantikan pada 20 Oktober 2024, serta seluruh anggota DPR RI saat pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Dia menambahkan, "Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat (3): 'Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.'" Berdasarkan hal tersebut, Diah menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan pajak itu. "Menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 (a) menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan," tuturnya.
Satu Data Pajak di Indonesia
Sistem pemantauan yang efektif dapat menjamin kelancaran sistem perpajakan. Selain berperan sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk memberantas korupsi dan menjadi dasar dalam merumuskan strategi pelunasan utang negara.
"Terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal; dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," pungkasnya.
- Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya
- Kabinet Bentukan Prabowo Diharapkan Mampu Perkuat Persaudaraan Antar-Rakyat
- NasDem Tak Incar Kursi Menteri Kabinet Prabowo: Kita Bukan Berjuang Sejak Awal di Pilpres
- Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengelolaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.