Miryam surati Ketua Pansus angket KPK, bantah ditekan Komisi III DPR
Surat tulisan tangan Miryam tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar.
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani menuliskan surat pernyataan kepada Pimpinan Pansus angket KPK. Surat tersebut berisi kesaksian Miryam bahwa dirinya tidak merasa diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memberikan keterangan palsu.
Surat tulisan tangan Miryam tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar.
Masinton mengatakan pernyataan Miryam itu membuktikan tudingan penyidik KPK yang menyebut sejumlah anggota Komisi III telah menekan Miryam tidak benar.
"Kami yang dituduh menekan Miryam tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Agun kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap. Berikut isi suratnya:
Jakarta, 8 Mei 2017
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
Miryam S Haryani.