Misbakhun: RUU Pengampunan Nasional bukan untuk ampuni koruptor
"Saya siapkan draf dan baca draf yang ada tidak ada keinginan kita ampuni koruptor," kata Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun membantah bahwa RUU Pengampunan Nasional buat mengampuni para koruptor dengan mengembalikan uang hasil korupsinya. Dia menyatakan, RUU tersebut hanya berisi tentang tax amnesty atau penghapusan denda pajak.
"Tidak benar isi pengampunan pajak ampuni koruptor. Tidak, saya siapkan draf dan baca draf yang ada tidak ada keinginan kita ampuni koruptor," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
"Orang yang hartanya terkena sita karena kasus tipikor tidak bisa dimasukkan dalam skema pengampunan pajak. Orang yang sedang dalam proses tipikor pun tidak bisa memasukkan HKL nya dalam proses pengampunan pajak," ujarnya menambahkan.
Misbakhun menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang ditujukan karena legislator ingin mencari jalan keluar penerimaan pajak yang masih jauh dari target.
"DPR ingin berikan solusi jalan keluar ke pemerintah untuk atasi permasalahan short fall penerimaan pajak. Harus dicarikan jalan keluar. Dengan cara usaha ekstra ordinary. Apa? Yang ada di ruang kita dengan pilihan kebijakan terbatas yaitu adalah pengampunan pajak," ujarnya.
Lewat pengampunan pajak itu, kata dia, diharapkan bisa merepatriasi dana-dana milik Warga Negara yang ada di luar negeri untuk masuk dalam sistem perbankan Indonesia.
"Kegiatan ekonomi yang tidak tercover dalam sistem perbankan kita dan tidak masuk dalam keuangan formal ini menjadi formal dan dilaporkan. Ada survei yang mengatakan uang di luar negeri sekitar Rp 3.000 T," katanya.
Politikus Golkar ini juga membantah bahwa RUU pengampunan pajak tersebut merupakan ditunggangi oleh pengusaha hitam yang ingin memutihkan hartanya. Melainkan, dia mengklaim, RUU tersebut justru membantu pemerintah untuk mencari jalan keluar minimnya penerimaan pajak.
"Tidak benar pengampunan ini dibekingin pengusaha hitam, pengusaha kelabu, pengusaha apapun untuk mutihkan harta mereka. Murni concern kita menghadapi penerimaan pajak yang short fall," tandasnya.
Baca juga:
Golkar: RUU Pengampunan Nasional bisa kembalikan uang Rp 700 T
Draf RUU Pengampunan Nasional, aset hasil korupsi bisa diampuni
'Pengampunan pajak hanya akan diberikan satu kali'
Ini pasal draft RUU Pengampunan Nasional yang atur ampunan koruptor
Ini nama-nama anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang didorong oleh Fraksi Golkar terkait RPJMN 2020-2024? Fraksi Golkar Dorong Pemerintah Kejar Target RPJMN 2020-2024 RAPBN tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari penerjemahan visi misi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Hal itu termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.