MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
- Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
- Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
- MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion
- Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Sedangkan, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) ialah Hakim Konsttusi Enny Nurbaningsh dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konsttusi, yaitu Hakim Konsttusi Enny Nurbaningsh dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," kata Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).
"Serta terdapat puta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konsttusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konsttusi Said Isra, Hakim Konstitus Avie Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," sambung Anwar Usman.
Salah satu hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, untuk menunjukkan berpengalaman atau tidaknya seorang kepala daerah sebagaimana dalil pemohon tidak dapat hanya didasarkan pada status kepala daerah, in casu gubernur yang merupakan pihak yang memegang jabatan Karena telah terpilih (elected official) dalam pemilihan Kepala daerah.
"Sebab, antara berpengalaman sebagai kepala daerah dengan keterpilihan dalam jabatan kepala daerah, merupakan dua hal yang berbeda," ucap Enny.
Oleh karena itu, kata Enny, parameter esensial untuk mengukur apakah kepala daerah berpengalaman atau tidak dalam menjawab dalil pemohon adalah rekam jejak (track record) yang menunjukkan tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
"Sehingga dapat dipercaya untuk mengemban tugas, fungsi dan wewenang pada level yang lebih tinggi lagi, yakni memimpin negara," kata Enny.
"Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dani petitum Pemohon yakni 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," ucap Enny.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.