MK putuskan penyelesaian sengketa pilkada dalam 45 hari kerja
Menurut MK, waktu 45 hari (dihitung dengan hari libur) tidak cukup menyelesaikan sengketa pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Uji materi ini diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi.
Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan Pasal 157 ayat 8 UU Pilkada. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Mahkamah menyatakan kata hari dalam pasal 157 ayat 8 UU No 8 tahun 2015 itu bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK menambahkan kata kerja setelah kata hari.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, 'Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan'. Dan dengan putusan ini, maka penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat menjadi 45 hari kerja.
Hakim Arief menyatakan, waktu 45 hari (termasuk hari libur) tidak cukup menyelesaikan sengketa pilkada.
"Oleh karena itu harus dimaknai 45 hari kerja sejak perkara diterima MK. Makna sejak diterimanya itu adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya.
Untuk diketahui, pasal-pasal lain dalam UU Pilkada yang diuji materi oleh pemohon yang ditolak oleh Majelis Hakim. Seperti Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, dan Pasal 157 ayat 4.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutup Hakim Arief usai sidang.
(mdk/noe)