MK tetap buka pendaftaran sengketa Pilkada meski lewat batas waktu
Dalam aturan, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai hasilnya ditetapkan oleh KPUD.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima pendaftaran sengketa Pilkada meski di luar batas waktu yang ditentukan. Dalam aturan, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai hasilnya ditetapkan oleh KPUD.
"Kita tetap menerima tapi kita akan catat sebagai pemohon lewat waktu," kata Sekjen MK M. Guntur Hamzah di sela-sela perbincangannya dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (22/12).
Dari pendaftaran yang telah masuk, MK selanjutnya akan melaporkan ke KPU.
"Kita menerima 3x24 jam dari penetapan pemenangan. Yang penetapannya tanggal 16 batasnya tanggal 19 Desember. Tanggal 20 kami laporkan ke KPU, inilah daerah-daerah yang bermasalah. Begitu selanjutnya," jelas dia.
Hingga saat ini jumlah paslon yang mendaftarkan sengketa pilkada ke MK sebanyak 138 paslon. 6 di antaranya adalah paslon pemilihan gubernur dan wakil Gubernur.
Baca juga:
Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga, kubu Sugeng-Sucipto absen
Hingga Selasa sore, 138 Paslon daftar gugatan ke MK
Hendi-Ita resmi ditetapkan jadi wali kota & wakil wali kota Semarang
Duet Idris-Pradi ditetapkan sebagai pemenang pilkada Depok
129 Pasangan calon kepala daerah gugat hasil pilkada serentak ke MK
Tepat di Hari Ibu, Risma-Whisnu jadi pemenang Pilkada Surabaya
129 Pasangan calon daftar gugatan hasil pilkada serentak ke MK
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.