MKD bakal surati KPK minta data anggota DPR yang belum lapor harta
Cara ini lebih bagus ketimbang KPK mempublikasikan harta anggota dewan ke masyarakat.
Banyak anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini hanya 203 dari 557 anggota DPR yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPHN).
Terkait itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana akan menyurati KPK untuk informasi anggota yang belum melaporkan LHKPN. "Kami akan membuat surat ke KPK agar berikan info ke MKD anggota yang belum laporkan kekayaan," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia mengatakan, cara ini lebih bagus ketimbang KPK mempublikasikan harta anggota dewan ke masyarakat. "MKD akan ingatkan anggota supaya sesuai aturan mereka laporkan harta kekayaan, ketimbang KPK melakukan publish di media misalnya. Lebih bagus begitu menurut saya," tukas dia.
Setelah mendapat informatika KPK, sesuai aturan, MKD akan memberitahukan kewajiban anggota DPR untuk melaporkan harta mereka. "Kami akan memberitahukan sesuai aturan yang ada, tatib itu kan harus ada pelaporan kekayaan," jelas politisi Gerindra ini.
Selain anggota, Ketua DPR Ade Komarudin juga belum melaporkan LKPHN. Dasco mengatakan, Ade belum lapor karena alasan sibuk.
"Kan Pak Akom dia anggota DPR yg kesekian. Mungkin karena kesibukan, pasti dia sudah lapor. Banyak juga yg ternyata menurut kawan kawan ketika terpilih lagi itu terlewat melaporkan lagi. Bukan unsur kesengajaan juga," pungkas dia.