MKD DPR sebut pencekalan Setnov bisa ganggu kinerja parlemen
MKD telah menggelar rapat internal terkait sejumlah nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sudding menyebut MKD sepakat menunggu proses hukum kasus e-KTP sebelum mengambil tindakan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghargai langkah pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR Setya Novanto terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan, pencekalan kepada Setnov untuk tidak pergi keluar negeri tentu akan mengganggu kinerjanya sebagai Ketua DPR.
"Ya saya kira ini sangat mengganggu ya apalagi dalam posisi sebagai ketua DPR dengan hubungan-hubungan parlemen di lintas negara. Ini akan kita cermati proses-proses penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap beliau (Setya Novanto)," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
MKD telah menggelar rapat internal terkait sejumlah nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sudding menyebut MKD sepakat menunggu proses hukum kasus e-KTP sebelum mengambil tindakan.
"Kemarin memang kita ada rapat di internal MKD dan kita sudah menyepakati karena memang sudah sejalan tata tertib di MKD bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum dan kita menunggu perkembangannya kasus ini ditangani oleh institusi penegak hukum," jelasnya.
Sekjen Partai Hanura ini menuturkan, pihaknya baru akan mengambil keputusan menyangkut sanksi jika pengadilan telah menetapkan anggota-anggota DPR sebagai terdakwa.
"Pada saatnya nanti ketika misalnya ini sudah ada suatu apakah dalam posisi sebagai terdakwa dan sudah mempunyai keputusan dari lembaga pengadilan, MKD akan mengambil suatu sikap," tutupnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah dicekal berpergian ke luar negeri. Permintaan pencekalan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peran Setya Novanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Sumber merdeka.com di internal KPK menuturkan, permintaan pencekalan terhadap Setya Novanto dilakukan secara diam-diam. "Permintaan pencekalan lewat jalur belakang," ujar sumber tersebut, Senin (10/4).
Setnov dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," katanya, Selasa (11/4).
Namun demikian Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.
Baca juga:
KPK usul berikan pengamanan lebih pada penyidik kasus korupsi e-KTP
Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri
KPK sebut insiden air keras Novel terjadi usai Setnov dicegah
Ini kondisi Novel Baswedan usai disiram air keras usai salat Subuh
Penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras usai salat Subuh
Tim Fatmawati di korupsi e-KTP, kasih harga 1 PC senilai Rp 12 juta
Setya Novanto dikabarkan dicegah ke luar negeri
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.