Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.
"Kalau itu produk hukum ya enggak bisa apa-apa. Kalau sudah putusan MA kita ikuti," ujarnya di Monas, Minggu (16/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.
Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.
"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi
Meski putusan MA mengikat, PDIP tutup celah eks koruptor nyaleg
Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg