MPR: Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024 Tak Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua MPR meyakini bahwa putusan kontroversial tersebut nantinya akan dikoreksi pada tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tidak bermakna terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa," kata Jazilul, Jumat (3/3).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Mengapa DPR memuji pengamanan Pemilu 2024? “Tentu saya sepakat dengan Pak Kapolri, Pemilu 2024 ini jauh lebih kondusif. Saya melihat ada peningkatan kedewasaan berdemokrasi di masyarakat. Dan tentu selain itu, ini juga tidak terlepas dari peran TNI-Polri yang solid dan humanis dalam memastikan situasi di lapangan. Hampir tidak ada, atau bahkan tidak ada laporan aparat yang aneh-aneh saat hari H atau pasca pencoblosan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/4).
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Jazilul meyakini bahwa putusan kontroversial tersebut nantinya akan dikoreksi pada tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.
"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, di banding, dan di kasasi. Pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi," tuturnya.
Dia menganggap putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 melebihi kewenangannya.
"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan Pemilu," ucapnya, dilansir dari Antara.
Jazilul mengaku mendukung langkah KPU RI selaku tergugat yang akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.
"Bagus, memang harus dibanding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi karena dalam konstitusi disebutkan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," jelasnya.
Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu seakan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan dan dilakoni sedemikian rupa oleh para peserta Pemilu.
"Menafikan semua apa yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang saat ini sudah berproses menuju tahapan, jadi separuh jalan, yang sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran calon anggota legislatif," imbuhnya.
Dia berharap Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024. Sebagaimana keputusan bersama Pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu.
"Kami di MPR sudah menutup untuk diskusi terhadap amandemen UUD (soal penundaan pemilu)," kata Jazilul.
Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
(mdk/tin)