NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta
NasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
NasDem menyebut, uang tersebut merupakan bantuan bencana alam.
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Menanggapi hal itu, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengakui SYL pernah memberikan uang ke Fraksi NasDem sebesar Rp20 juta. Tetapi uang tersebut merupakan bantuan bencana alam.
"Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp20 juta," kata Sahroni melalui pesan singkat, Kamis (12/10).
NasDem tidak mengetahui asal usul uang dari SYL tersebut. Karena Fraksi NasDem memang menerima sumbangan untuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
"Kita mana tahu itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak,"
jelas Sahroni.
merdeka.com
Ditanya apakah akan mengembalikan uang tersebut, Sahroni mengatakan masih menunggu langkah selanjutnya dari KPK.
"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," kata wakil ketua Komisi III DPR RI ini.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami aliran uang korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian. Termasuk ke Partai NasDem tempat SYL bernaung.
"Soal aliran dana ke NasDem, nanti dibahas kapan masih didalami lagi," Pimpinan KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10).
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo mengangkat KS dan MH menjadi bawahannya di Kementan.
Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. Johanis menyebut,
Syahrul Yasin Limpo menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Syahrul Yasin Limpo secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.