Nasib Fahri Hamzah di DPR menunggu putusan hukum tetap
Pimpinan DPR akan menunggu hingga proses hukum selesai, meskipun hingga berakhirnya keanggotaan DPR periode 2014-2019.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus mendesak pimpinan DPR melakukan pergantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan, saat tim biro hukum Sekretariat Jenderal DPR juga masih mengkaji surat pergantian yang diajukan Fraksi PKS, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan gugatan Fahri. Padahal Sekjen tengah mengkaji nama Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
"Dalam rapim akhirnya kita sudah putuskan karena adanya putusan sela, maka kita anggap status quo sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/1).
Fadli mengatakan, keputusan itu diambil untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Pimpinan DPR akan menunggu hingga proses hukum selesai, meskipun hingga berakhirnya keanggotaan DPR periode 2014-2019.
"Itu konsekuensi hukum. Kalau kita tidak menghargai proses di pengadilan, mana yang jadi pegangan kita," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, hujan interupsi mewarnai rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016. Beberapa saat setelah dibuka, sidang paripurna diwarnai riuhnya interupsi.
Salah satu interupsi datang dari Wakil Ketua Fraksi PKS, Ansory Siregar. Dia mempertanyakan ulang kepada pimpinan DPR terkait pergantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa Amalia. Sudah tiga kali dia mempertanyakan hal itu dalam sidang paripurna namun tidak ada respons dari pimpinan DPR.
"Waktu itu saya interupsi soal pergantian dari saudara Fahri ke ibu Ledia. Waktu itu pimpinan bilang proses sedikit. Ini dengan adanya keputusan sela, saya tidak tahu yang dilakukan pimpinan. Belum ada keputusan fraksi yang diketok oleh pimpinan. Kalau seandainya ini berlanjut terus apa gunanya fraksi. Mohon segera dilakukan keputusan fraksi itu pimpinan," ujar Ansory dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Anggota Komisi IX ini mendesak agar pimpinan DPR mengesampingkan putusan sela yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, Fahri harus dilengserkan dari jabatannya sebagai pimpinan DPR, namun dia masih bisa menjadi anggota dewan.
"Kalau tidak sampai 2019 tidak diganti dong. Jangan ada penyanderaan di sini tentang UU MD3 kita. Tolong pimpinan, jangan main-main di sini. Ini fraksi partai hangan menyepelekaan partai," ungkapnya.
Baca juga:
Sidang paripurna hujan interupsi pecat Fahri hingga kunker fiktif
Tolak syarat damai, Fahri minta 5 petinggi PKS ini yang minta maaf
PKS buka pintu islah, asal Fahri Hamzah akui kesalahan & minta maaf
Serangan balik PKS buat Fahri Hamzah
Gugatannya disebut salah alamat, ini jawaban Fahri Hamzah
Fahri harus lakukan 3 hal ini jika ingin jadi anggota PKS lagi