Nasib Revisi UU Pemilu, saat pemerintah diminta kompromi oleh DPR
Berlarutnya pembahasan revisi Undang-undang Pemilu membuat sebagian anggota panitia khusus kesal. Pemerintah ngotot menginginkan presidential threshold 20 persen seperti pilpres sebelumnya, sementara suara mayoritas fraksi ingin angka itu diturunkan bahkan ditiadakan sama sekali. Pemerintah pun diminta berkompromi.
Berlarutnya pembahasan revisi Undang-undang Pemilu membuat sebagian anggota panitia khusus kesal. Pemerintah ngotot menginginkan presidential threshold 20 persen seperti pilpres sebelumnya, sementara suara mayoritas fraksi ingin angka itu diturunkan bahkan ditiadakan sama sekali. Pemerintah pun diminta berkompromi mencari jalan tengah.
Saat rapat dengan pemerintah pada Senin (19/6) kemarin, Pansus dan pemerintah gagal mencapai kata sepakat meski lobi sudah dilakukan berjam-jam. Pansus pun memutuskan pembahasan 5 isu krusial ditunda hingga 10 Juli, dan diparipurnakan pada 20 Juli 2017 mendatang.
"Pansus bersepakat untuk menempuh musyawarah mufakat untuk lima isu besar, pansus sepakat paripurna 20 Juli dan tanggal 10 Juli pengambilan keputusan tingkat satu (Pansus)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy usai lobi-lobi di ruang rapat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sama halnya dengan Lukman, Wakil Ketua Pansus, Ahmad Riza Patria juga meyakini keputusan RUU Pemilu menunda pengesahan di tingkat pansus ini akan tercapai pada 10 Juli. "Kemudian kita juga sepakat tadi bahwa yang paling penting kita berkomitmen akan selesai. Tidak ada deadlock kita sepakat dan optimis dengan hal itu," imbuh Riza Patria.
Riza menilai, terhambatnya isu krusial terletak pada penentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Isu krusial sudah mengerucut antar partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun nampaknya untuk presidential threshold sampai hari ini belum mencapai angka yang sama. Mudah-mudahan keputusan hari ini ada jalan tengah terkait itu," kata Riza.
"Ini terkait konstitusi, kami meyakini bahwa keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan pemilu serentak. Maka tidak mungkin menggunakan parlemen threshold sebagai rujukan dari presidential threshold. Maka kami meyakini bahwa ambang batas tidak dapat dilakukan pada 2019 karena itu pemilu serentak," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sikap pemerintah yang bersikeras pada ambang batas 20 persen. Hal itu dinilainya membuat pembahasan RUU Pemilu menjadi terulur dan belum menemukan titik terang. "Mengapa pemerintah bersikeras bertahan pada 20 persen, kenapa enggak mencari jalan kompromi dengan kita misalnya di 10 persen sesuai dengan usulan beberapa fraksi di parlemen threshold, atau mengikuti usulan kami sesuai dengan kesepakatan di parlemen harus ada di ambang batas 0 persen," tutur Riza.
"Saya harap pemerintah memahami dan mengerti agar tidak bertahan di 20 persen. Karena domain pencalonan presiden dan wapres itu ada pada partai politik," pungkasnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pembahasan RUU Pemilu yang memuat 562 pasal sudah mengalami banyak kemajuan. Meski belum ada kesepakatan lima isu krusial, Tjahjo tetap mengapresiasi kinerja pansus.
"Ada banyak kemajuan. Mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo usai mengikuti Rapat Pansus RUU Pemilu, di Gedung DPR RI, Senin (19/6).
Tjahjo juga menyatakan, pemerintah optimistis persoalan angka ambang batas pencalonan presiden dapat sesuai dengan keinginan pemerintah sebanyak 20-25 persen. "Ya harus optimis. Soal nanti bagaimana ending-nya, pemerintah harus optimistis," tutur Tjahjo.
Seperti diketahui, ada 5 isu krusial belum diputuskan secara resmi oleh DPR dan pemerintah, yaitu sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, ambang batas pencalonan anggota DPR (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Baca juga:
Sekjen Golkar sebut dua isu krusial ini bikin RUU pemilu mandek
Mendagri ingin 5 isu krusial di RUU Pemilu diputuskan musyawarah
Keputusan soal 5 isu krusial RUU Pemilu ditunda hingga 10 Juli
Politisi Gerindra soal RUU Pemilu: Mengapa pemerintah tak kompromi?
Yasonna sebut pemerintah sudah lobi DPR soal presidential threshold
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.