Ngebetnya DPR hadirkan Miryam demi nama baik di pusaran e-KTP
Ngebetnya DPR hadirkan Miryam demi nama baik di pusaran e-KTP. Agus memastikan dalam rekaman tersebut ada percakapan dari pihak tertentu yang berisi tekanan kepada Miryam. Akan tetapi, dia enggan membocorkan pihak yang mengancam Miryam.
Pansus angket KPK berencana memanggil tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai pihak pertama yang dimintai keterangan dalam forum pansus. Wakil Ketua Pansus angket KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya telah menyurati KPK untuk meminta izin agar menghadirkan tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani ke rapat Pansus pada Senin (19/6) mendatang.
"Sudah diantar. Seharusnya sudah diterima ya," kata Risa.
Risa menegaskan, pihaknya bukan ingin mendengarkan rekaman melainkan meminta klarifikasi atas surat pernyataan yang dikirimkan ke Pansus.
Surat tersebut berisi pengakuan Miryam bahwa tidak ada tekanan dari jajaran anggota Komisi III kepadanya untuk memberikan kesaksian palsu saat diperiksa penyidik KPK atas kasus e-KTP. "Ini yang harus dipahami juga sama beliau ya, permohonan kita menghadirkan Miryam di sini bukan mendengarkan rekaman. Ngapain dengerin rekaman? Orang kita minta orangnya hadir kok," tegasnya.
"Kita klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," sambung Risa.
Apalagi, proses yang berjalan di Pansus angket berbeda dengan proses hukum di persidangan. Maka dari itu, politisi PDIP ini meminta KPK kooperatif mengizinkan Miryam hadir ke DPR.
"Senin kita minta kehadiran Miryam, kita minta KPK kooperatif. Kalau Miryam persidangan mau selesai, itu ranah hukum dan ini ranah politik," pungkasnya.
Senada dengan Risa, anggota Pansus angket KPK dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan DPR ingin menanyakan secara langsung kepada Miryam soal kebenaran surat pernyataan yang ditulisnya. Surat tersebut berisi bantahan dirinya telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III, termasuk Desmond.
"Kita ngundang Miryam itu adalah karena ada surat dikirimkan dia menyatakan teman-teman termasuk saya tidak menekan dia. Kita hanya ingin apa betul surat ini dibikin," katanya.
Desmond menyatakan, Pansus hanya menuntut KPK membuktikan kebenaran tudingan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut dirinya dan anggota Komisi III lain telah mengancam Miryam.
"Ya itu yang kita tuntut, ini adalah Novel kalau ngomong nama-nama kami kalau ada sebut namanya. Tanya Agus ada Desmond enggak? Bambang Soesatyo enggak? orang-orang itu enggak? Kalau dia dengan kosakata ya nanti itu namanya bluffing," ucapnya.
Sementara itu, anggota Pansus KPK, Arsul Sani mengatakan usulan tersebut janganlah sampai menjadi pemicu benturan antar lembaga negara dan lembaga penegak hukum. Hal ini pun, katanya, sudah mulai dibicarakan antara DPR dengan pimpinan KPK.
"Mereka sampaikan terbuka di pleno komisi apa yang dikatakan (Miryam) tidak benar. Kita hormati juga hak teman-teman pulihkan nama baiknya. Apalagi mereka sudah sampaikan kalau ternyata benar mereka menekan, mereka akan undur diri dari DPR," paparnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Miryam S Haryani tidak perlu hadir ke rapat Pansus angket KPK pada Senin (19/6) mendatang. Alasannya, karena KPK akan menaikkan dan membuka bukti rekaman soal adanya tekanan dari jajaran komisi III ke Miryam untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Kalau itu kan Miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya. Kan enggak perlu datang. Akan segera kita naikan kok," kata Agus
"Kalau kita naikan kan rekamannya bisa dibuka di persidangan. Anu kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan kita enggak boleh," sambungnya.
Agus memastikan dalam rekaman tersebut ada percakapan dari pihak tertentu yang berisi tekanan kepada Miryam. Akan tetapi, dia enggan membocorkan pihak yang mengancam Miryam. Agus menyarankan semua pihak mendengarkan rekaman tersebut di persidangan.
"Saya enggak perlu nyebutkan itu tapi rekamannya ada. Nanti silakan diperdengarkan," tegasnya.
Baca juga:
DPR dinilai wajar bikin angket untuk melihat tugas KPK
Posisi dilematis Jokowi, antara KPK dan partai pendukung
Aksi Gerakan Indonesia Waras tolak hak angket DPR di KPK
Kehadiran Miryam dinilai penting, kunci utama pansus hak angket KPK
KPK kaji surat pansus hak angket terkait pemanggilan Miryam
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.