NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta
PDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Warga Jakarta dihebohkan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) yang diklaim menjadi pendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
Bukan cuma warga biasa yang data KTPnya ‘dicuri’, Anggota Komisi A DPRD Jakarta Dwi Rio Sambodo juga ikut dicatut.
- Pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Bawaslu DKI Terima 253 Laporan Pencatutan NIK
- Perjalanan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, Sempat Tak Lolos Verifikasi Kini Tersandung Dugaan Catut KTP Warga
- NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas
- KTP Dicatut Dukung Calon Independen di Pilkada Jakarta, Bawaslu Wanti-Wanti Warga Segera Lapor
"Saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen manapun," kata Rio melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/8).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya melakukan cross check di lapangan. Kemudian, tutorial kepada warga turut diberikan agar bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya masing-masing.
"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk even Pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip Pemilu luber dan jurdil," ujarnya.
Ancam Pidanakan
Rio menyatakan, akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Laporan pengaduan itu akan dikumpulkannya menjadi bahan pertanyaan kepada Penjabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," ucap Rio.
Padahal, lanjutnya, menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 dan UUD Nomot 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.