'Nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres, JK dinilai ambisi kekuasaan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris mengaku tak habis pikir mengapa JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dia pun menyindir JK masih berambisi berkuasa.
"Kita tidak habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu tentang masa jabatan wapres yang dibatasi dua kali, padahal amanat Pasal 7 UUD 1945 juga sama dan sudah jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis,"kicau Syamsuddin Haris dalam akun twitternya @sy_haris dikutip merdeka.com, Minggu (22/7).
Dia mengatakan, amanat Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan tidak perlu dikaji lagi. Sebab sudah terang benderang.
"Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut," kicaunya.
Menurutnya, kecurigaan bahwa JK memiliki ambisi kekuasaan sulit dihindari. Sebab alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.
"Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait. Orang-orang sekeliling beliau mestinya mengingatkan," kicaunya.
Baca juga:
Goenawan Mohamad sindir JK: Kearifan usia lanjut tahu batas
Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi
Cak Imin siap bersaing dengan JK jika MK setujui masa jabatan wapres
Perindo klaim dorong JK gugat masa jabatan wapres biar koalisi tak ribut
Demokrat hormati sikap JK ikut 'nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres