OSO tegaskan Ratu Hemas tak bisa ambil alih sidang paripurna DPD
OSO mengaku tidak mengetahui adanya upaya untuk membentuk DPD tandingan. Khususnya DPD tandingan yang dihembuskan oleh anggota DPD yang menolak kepemimpinannya, termasuk Gusti Kanjeng Ratu Hemas. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Ya ya biarin aja dia," tutupnya.
Oesman Sapta Odang (OSO) yang saat ini telah terpilih menjadi Ketua DPD RI, belum mengetahui tentang agenda sidang paripurna akan digelar siang nanti. OSO yang juga menjabat Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura ini hanya memberikan komentar singkat soal sidang paripurna DPD nanti.
"Ini belum tahu, ini masih mau ke sana nanti," kata OSO buru-buru meninggalkan lokasi usai menghadiri acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Ketika ditanya lagi terkait tentang paripurna, dirinya tetap menjawab dengan singkat. "Belum tahu ini masih mau ke sana," katanya singkat.
Dalam sidang paripurna nanti, dua kubu, baik itu yang mendukung ataupun menolak OSO dikabarkan akan hadir. OSO menegaskan, Gusti Kanjeng Ratu Hemas tidak bisa mengambil alih dan memimpin jalannya sidang paripurna DPD.
"Hah enggak bisa, enggak bisa heh," tegas OSO.
OSO mengaku tidak mengetahui adanya upaya untuk membentuk DPD tandingan. Khususnya DPD tandingan yang dihembuskan oleh anggota DPD yang menolak kepemimpinannya, termasuk Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
"Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Ya ya biarin aja dia," tutupnya.
Seperti diketahui, sidang paripurna DPD RI memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Senin (3/4) tengah malam, diwarnai keributan. Insiden perebutan podium juga tampak dalam sidang paripurna DPD ini.
Wakil Ketua DPD yang memimpin jalannya paripurna saat itu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menuturkan, terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA.
"Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.
Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang. Sidang dihujani interupsi.
Ratu Hemas mengatakan bahwa hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut inkonstitusional dan ilegal.
"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ungkapnya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Baca juga:
Menkum HAM soal OSO: Ada yang mengatakan sah & ada juga yang protes
GPPI desak MA batalkan pelantikan OSO jadi ketua DPD
MA didesak batalkan pelantikan pimpinan DPD baru karena cacat hukum
DPD dinilai terkenal karena konflik
Formappi: DPD tidak ada alasan cukup untuk dipertahankan
Kisruh DPD buat aspirasi daerah sulit diperjuangkan
Mangindaan sebut OSO beri sinyal bakal mundur dari Wakil Ketua MPR
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Siapa yang dilantik menjadi Wakil Menteri Desa PDDT? Paiman Raharjo dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 45 Miliar. Harta kekayaan laki-laki yang kini menjadi Wakil Menteri Desa PDDT ini berupa tanah bangunan, 3 unit mobil, harta bergerak, kas dan setara kas, juga harta lain-lain.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.