Pakar Hukum Dorong Ambang Batas Presiden 2024 jadi 0 Persen, Ini Penjelasannya
Menurut Refly, ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus. Penerapan ambang batas, menurut dia, berpotensi dimanfaatkan kelompok pemodal untuk mempengaruhi Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyerukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) untuk dihapus. Sebab, menurutnya, ambang batas 20 persen yang berlaku merusak kontestasi Pilpres 2024.
"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/12).
-
Siapa saja calon presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024? Saat ini sudah 3 nama kandidat capres yang akan bertarung di Pilpres 2024. Mereka adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan? Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu Presiden akan diselenggarakan pada tahun 2024? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
Menurut Refly, ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus. Penerapan ambang batas, menurut dia, berpotensi dimanfaatkan kelompok pemodal untuk mempengaruhi Pilpres 2024.
"Demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya.
Refly mengatakan, maksud pemilihan presiden secara langsung adalah menghadirkan calon sebanyak-banyaknya. Setiap partai politik memiliki hak untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPD Tamsil Linrung, mengatakan presidential threshold hanya memunggungi demokrasi. Tamsil menyatakan keberadaan presidential threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.
Tamsil juga mengatakan isi dari Pasal 6A UUD 1945, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Namun dia mengatakan ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tapi ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," kata Tamsil.
Tamsil mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold pada Desember ini.
"Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," ujarnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Merasa Elektabilitasnya Lumayan Diusung jadi Capres 2024
Cak Imin: Belum Ada Partai Bicara Pilpres 2024
Kata JK Soal Dukungan Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Bocoran Parpol yang Akan Dilirik Ridwan Kamil
Gibran Tak Percaya Namanya Masuk Radar Survei Capres 2024