Pakar Politik: Lembaga Survei harus jelaskan figur pemesannya
"Kami sebagai pihak yang berkecimpung di dunia konsultan politik merasa risau dengan perkembangan pilkada di banyak daerah yang biasanya ditandai dengan kumunculan banyak lembaga survei," ujar Eep pada diskusi bersama awak media, Selasa (20/3) di Surabaya.
Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pilkada untuk ikut mengawasi lembaga-lembaga survei jelang pilkada.
Sebab, maraknya lembaga survei yang merilis berbagai hasil surveinya jelang pemilihan kepala daerah berpotensi akan membuat masyarakat menjadi bingung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan survei Litbang Kompas tentang citra Polri dilakukan? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
"Kami sebagai pihak yang berkecimpung di dunia konsultan politik merasa risau dengan perkembangan pilkada di banyak daerah yang biasanya ditandai dengan kemunculan banyak lembaga survei," ujar Eep pada diskusi bersama awak media, Selasa (20/3) di Surabaya.
Menurutnya, pada dasarnya masing-masing lembaga survei memiliki hak untuk merilis hasil penelitiannya. Namun, rilis tersebut sebaiknya juga harus valid sehingga pemilih mendapatkan informasi sesuai fakta.
"Rilis survei itu juga harus memperhatikan hak pemilih. Pemilih punya hak untuk mendapatkan informasi yang valid, obyektif, dan tidak memihak," jelas peneliti asal Lembaga Survei Polmark Indonesia ini.
Apabila lembaga survei tak memerhatikan validitas, maka yang akan dirugikan adalah pemilih. Menurutnya, ada dua dampak yang akan diterima pemilih, yakni dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek. Untuk jangka pendek, pemilih akan bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap informasi. "Buruknya, bisa menjadi mobilisasi massa melalui cara yang canggih," urainya.
Dampak jangka panjang sekaligus permanennya, pemilih bisa saja kehilangan kepercayaan terhadap lembaga survei. "Maka pemilih akan menganggap bahwa hasil survei itu main-main. Hasilnya bisa ditentukan sesuai pemesannya," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Eep pun mengusulkan agar KPU mengatur regulasi perihal survei. "Menurut saya, harus ada regulasi yang membuat survei bisa bertanggung jawab. KPU bisa mewajibkan tiap lembaga survei menyerahkan beberapa persyaratan," ujarnya.
Pertama, lembaga survei harus berani menjelaskan dengan siapa mereka bekerjasama. Misalnya dari Polmark Indonesia yang merupakan konsultan dari pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno. "Lembaga yang lain harus berani menjelaskan seperti itu. Dengan demikian, akan sekaligus transparan" jelasnya.
Kedua, lembaga survei harus menyerahkan laporan tentang informasi dasar penyelenggaraan surveinya. Misalnya waktu penyelenggaraan survei. Ketiga, lembaga survei sebaiknya harus melampirkan tanda pembayaran pajak. "Pajak itu bisa dihitung dari nilai kontrak. Sehingga, selain memberikan pemasukan untuk negara, sekaligus bisa mengetahui detail nilai kontraknya," jelasnya.
Terakhir, lembaga survei wajib menyerahkan data mentah atau role data yang terdiri dari elektabilitas, akseptabikitas, prevensi berbasis partai, hingga beberapa aspek lain.
Sebelumnya, Eep telah mengusulkan hal ini kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. "Apabila hal ini bisa menjadi perhatian KPU Jatim dan sekaligus bisa dibuat regulasi, KPU Jatim bisa menjadi pioneer dalam mengembangkan kualitas survei," urainya. Tujuannya, lanjut Eef, tak lain adalah demi pemilih dan kualitas pemilu itu sendiri.
(mdk/hhw)