Paloh nilai polemik eks napi korupsi jadi caleg karena ada parpol yang tak patuh
Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.
Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Surya Paloh mengatakan hal itu tak perlu dijadikan polemik yang berlebihan. Semestinya, apa yang sudah menjadi aturannya harus dipatuhi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya memang ini jadi polemik ya. Jadi itulah kerja bangsa kita. Hal yang tidak perlu menjadi polemik menjadi polemik. Sudah jelas (peraturan KPU) enggak boleh, ya enggak boleh. Kita patuh. Kenapa kita harus pertahankan perkelahian di sana," kata Surya Paloh dalam acara Orientasi/Pembekalan Caleg DPR RI dari Seluruh Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/9).
Menurutnya, jika terjadi sesuatu terhadap para caleg mantan narapidana korupsi, serahkan saja semuanya itu kepada pengadilan. "Harusnya tahapan pun kalau terjadi apa-apa ya urusan pengadilan," ujarnya.
Lalu, terkait KPU dan Bawaslu yang kerap kali mempunyai sikap yang berbeda, Paloh ingin harus ada yang mempunyai sikap sadar diri.
"Ya memang seperti ini yang membuat kita harusnya sadar diri. Seharusnya kita belum bisa sadar diri, sebenarnya kita ini belum bisa mengoptimalkan dan memaparkan arti sistem demokrasi yang begini liberal yang bebas. Memang masih memerlukan supervisi," ungkapnya.
Dia menganggap perbedaan antara KPU dan Bawaslu ini menjadi permasalahan. "Ya ini masalah kita, ada Bawaslu ada DKPP ada KPU semua kita mau. Kalau kurang lagi lembaga kita bentuk lagi lembaga baru. Nah itu penyakit di negeri ini," pungkasnya.
Baca juga:
Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi
PDIP konsisten tak usung eks napi koruptor maju nyaleg
Polemik eks koruptor nyaleg, Wiranto akan panggil KPU dan Bawaslu
Fadli Zon minta Bawaslu adil membolehkan semua eks napi korupsi jadi caleg
Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg