PAN Hormati Keputusan KPU Coret Mandala Shoji dari DCT DPRD DKI
Mandala sudah ditetapkan bersalah oleh Kepolisian karena melakukan bagi-bagi kupon umroh ke masyarakat saat berkampanye.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan, menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama kadernya, Mandala Abadi Shoji dari Daftar Calon Tetap (DPT) caleg DPRD DKI Jakarta. Sebab, Mandala sudah ditetapkan bersalah oleh Kepolisian karena melakukan bagi-bagi kupon umroh ke masyarakat saat berkampanye.
"Saya pikir kami menghormati itu, karena dia sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
PAN menyadari perilaku Mandala telah mencoreng nama baik partai. Dia menegaskan, PAN tidak mengeluarkan imbauan agar kadernya melakukan kampanye dengan cara politik uang semacam itu.
"Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagi sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," ungkapnya.
Sampai saat ini Bara juga tidak mengetahui keberadaan Mandala. Dia meminta Mandala tetap menjalani proses hukum yang seharusnya.
"Kami tidak tahu dia dimana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," ucapnya.
Diketahui, KPU akan segera mencopot Mandala dari DCT Caleg DPRD di Pileg 2019 dari PAN. Mandala sudah dinyatakan bersalah karena melakukan bagi-bagi hadiah umroh dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga:
Ketum PAN Sebut Desy Ratnasari Bukti Artis Jadi Anggota DPR yang Bela Rakyat
Rhoma Irama Berkeinginan Menyatukan NU dan Muhammadiyah
Temui Fans di Jember, Rhoma Irama Bicara Alasan Pilih PAN
Bertemu Alumni 212, Zulkifli Hasan Kampanyekan Pemilu Damai
Rhoma Irama Berjuang Bersama PAN di Pemilu 2019 Karena Konsisten Bela Umat
Kunjungi Madura, Rhoma Irama Tegaskan Komitmen Menangkan PAN di 2019
PAN Yakin Elektabilitas Prabowo-Sandi Dua Bulan ke Depan Akan Terus Naik