PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.
Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.
"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu (20/1).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
"Malah ada yang mengusulkan 0 persen, artinya partai berhak mengusung sesuai yang disampaikan undang-undang dasar mengajukan presiden itu kan partai, partai berhak," tambah dia.
PAN tidak ingin angka presidential treshold sebesar 20 persen karena akan terjadi head to head di Pilpres. Masyarakat juga bisa terbelah dan kurang elok untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan.
"Jadi terbelah itu masa pendukung kalau hanya dua calon, pengalaman (pilpres 2019) kemarin ini kan menjadi pengalaman luar biasa untuk kita jadikan referensi, bagaimana presiden treshold itu lebih cair sehingga tidak terjadi kontaminasi antara calon satu dengan calon lain," ujar dia.
Guspardi menambahkan, RUU Pemilu masih dalam bentuk draf yang saat ini tengah dibahas di badan legislasi DPR. RUU itu masih tahap harmonisasi dan sinkronisasi yang diantaranya memuat sistem pemilu, ambang batas presiden, dan ambang batas parlemen.
Anggota Baleg DPR ini melanjutkan, isi draf tersebut masih bisa berubah. Para fraksi parpol juga punya persepsi masing-masing dan akan melakukan lobi-lobi di Baleg DPR.
"Jadi ini bukan mutlak tentang persoalan persoalan parliamentary treshold, presidential treshold, sistem terbuka kemudian jumlah kuota kursi di masing-masing dapil," kata dia.
"Jadi debateble juga nih munculnya angka angka itu, ada dalam rangka penyederhanaan, atau dengan banyak calon presiden," pungkasnya.
Diberitakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.
"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).
Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.
Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.
Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.
"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.
Baca juga:
Kompetisi 2 Paslon Tak Sehat Bagi Demokrasi, PKS Ingin Ambang Batas Presiden 10%
Komisi II DPR Singgung Rekrutmen Anggota hingga Muncul Arogansi Penyelenggara Pemilu
Komisi II: Ada Arogansi dan Ego Institusi pada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu
Ingin Capres Alternatif, PKB Minta Ambang Batas Capres 10-20 Persen
RUU Pemilu: Pilkada Digelar 2022 dan 2023
RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Ambang Batas Capres 20 Persen