PAN masih pikir-pikir untuk keluar dari Pansus Angket KPK
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, partainya masih memikirkan soal keluar atau tetap dalam Pansus Angket KPK. "Apakah kalau keluar itu bisa bermanfaat artinya bisa memperkuat KPK, atau di dalam bisa memperkuat KPK, nanti kita pikirkan," kata Zulkifli.
Fraksi Partai Gerindra resmi keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Pansus Angket ini didominasi diisi oleh parpol-parpol pendukung pemerintah. Tak terkecuali Partai Amanat Nasional (PAN) yang belakangan ini berseberangan dengan sikap pemerintah, khususnya terkait pembahasan RUU Pemilu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, partainya masih memikirkan soal keluar atau tetap dalam Pansus Angket KPK.
"Apakah kalau keluar itu bisa bermanfaat artinya bisa memperkuat KPK, atau di dalam bisa memperkuat KPK, nanti kita pikirkan," kata Zulkifli usai mengisi acara seminar di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menjelaskan bila partainya resmi keluar dari Pansus Angket KPK. Keputusan penarikan diri ini, kata Desmond, sudah dikonsultasikan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Ya hari ini dikirim suratnya. Semua (keputusan) sudah sepengetahuan pimpinan pasti," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Desmond menjelaskan, alasan Fraksi Gerindra keluar dari Pansus Hak Angket KPK adalah terkait syarat pembentukan Pansus dan jadwal rapat yang selalu terkesan dadakan.
"Pembentukan itu dibentuk 5 fraksi dan 2 fraksi belum menyetor, yaitu Gerindra dan PAN. Nah dasar itu kan pembentukan pansus itu kan nggak memenuhi syarat UU MD3 dan tatib. Kalau kami biarkan ini dan tak bersikap ya ada sesuatu yang salah kan," imbuh Desmond kepada wartawan di lokasi.
"Nah kedua rapat-rapatnya juga seolah-olah dadakan, seperti ke Lapas Sukamiskin saya bilang tidak setuju, tapi mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau mereka berangkat, Gerindra akan keluar. Setelah berangkat dari Lapas Sukamiskin itu kan kami nggak pernah aktif lagi," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini juga menegaskan, ada upaya melemahkan KPK lewat Pansus ini. Karenanya, Fraksi Gerindra memilih keluar dari Pansus tersebut.
Baca juga:
Gerindra mundur, Pansus Angket KPK jalan terus
Gerindra resmi mundur dari Pansus angket KPK
Demokrat sebut pikiran cerdas Gerindra mundur dari Pansus Angket KPK
Bukti tak lengkap, alasan Gerindra mundur dari Pansus KPK
PAN bisa beda sikap lagi dengan koalisi Jokowi di Pansus KPK
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.