PAN Nilai Sistem Proporsional Tertutup Mengebiri Hak Rakyat
Dia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pusat.
DPR tengah membahas membahas RUU Pemilu. Dalam draf yang beredar sistem pemilu diubah kembali menjadi proporsional tertutup.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, PAN tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"PAN tetap proporsional terbuka, Jadi PAN adalah partai yang mereformasi sistem tertutup itu," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).
Dia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pusat.
Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat.
"Tetapi karena adanya sistem proporsional tertutup sehingga hak rakyat menjadi tidak terpenuhi. Gara gara UU yang mengatur sistem tertutup ini. Artinya pengebirian terhadap hak rakyat dalam menyalurkan aspirasi," ujarnya.
Guspardi juga bercerita, di PAN telah menerapkan sistem internal untuk menentukan calon berdasarkan suara terbanyak. Kendati, saat itu Pemilu berjalan dengan sistem tertutup.
"Ketika pemilu dengan sistem tertutup saja dulu, PAN sudah melakukan di internalnya itu walaupun UU mengatakan berdasarkan nomor urut tetapi di internal itu dibuat kesepakatan di akta notaris kalau seandainya nomor urut itu nomor satu tidak terpilih yang suara terbanyak nomor dua nomor tiga dibuat kesepakatan," tutupnya.
Baca juga:
Sistem Proporsional Tertutup Picu Praktik Jual Beli Nomor Urut Caleg
PAN Minta Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipertahankan
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 7%, Agar UU Pemilu Tak Direvisi Melulu
Komisi II DPR: Cuma PKS yang Minta Ambang Batas Presiden 10 Persen
Golkar Kaji Tiga Sistem Pemilu
Gerindra Ingin Sistem Proporsional Terbuka di RUU Pemilu