PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sepakat dengan larangan tersebut. Alasannya, sudah seharusnya partai politik menjual gagasan, bukan tokoh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik menggunakan gambar tokoh atau presiden dan wakil presiden yang bukan pengurus parpol, sebagai alat peraga kampanye. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diperbolehkan muncul dalam alat peraga hanyalah pengurus partai saja.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sepakat dengan larangan tersebut. Alasannya, sudah seharusnya partai politik menjual gagasan, bukan tokoh.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Setuju saja. Kan parpol menjual gagasan, ide dan ketokohan kadernya bukan kepala negara yang notabene adalah milik rakyat," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/2).
Menurutnya, aturan itu seharusnya tidak perlu menjadi polemik di kalangan elite partai politik. Karena tidak seharusnya partai hanya menjual figur yang sudah terkenal.
"Mestinya tidak ya. Secara kelembagaan parpol kan menjual program, konsep dan harapan yang lahir dari landasan fundamental dan ideologis partai dan bukan menjual figur semata," tandasnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Baca juga:
Diprotes Parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye
Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga
KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan
Bandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpol
Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi