Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
Panel II Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019. Dalam putusan sela ini, 33 perkara dilanjutkan dalam tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Panel II Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019. Dalam putusan sela ini, 33 perkara dilanjutkan dalam tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
"Menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tidak melanjutkan perkara diambil dalam rapat musyawarah hakim pada Jumat (19/7). Beberapa partai yang tidak dilanjutkan perkaranya adalah PDIP, Nasdem, PKS, Gerindra, Golkar, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, Perindo, PKPI, HANURA, PKB dan PSI.
Panel II ini meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Majelis hakim membeberkan 14 alasan tidak melanjutkan perkara tersebut. Posita atau dalil tidak dirinci nama TPS oleh pemohon, pemohon tidak mendalilkan permohonan tapi malah mendalilkan suara partai lain, posita dan petitum tidak berkesesuaian, petitum bertentangan, pemohon tidak ada rekomendasi DPP, posita tidak menyandingkan data dengan KPU.
Alasan berikutnya, posita hanya berisi asumsi, permohonan tidak tidak mendalilkan suara, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi objek gugatan, DPP menarik perkara, permohonan lewat dari tenggang batas waktu, pemohon tidak melakukan perbaikan gugatan, pemohon tidak mendalilkan suara yang dianggap benar, dan pemohon tidak menyertakan dapil.
Sementara untuk 33 perkara yang dilanjutkan oleh majelis hakim, bakal diperiksa mulai Selasa (23/7). Untuk Panel II dijadwalkan sidang mulai pukul 07.30.
Baca juga:
Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif
Sidang PHPU, Hari Ini MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 44 Gugatan Caleg
Setelah Rahayu Saraswati, Mulan dan 3 Kader Cabut Gugatan ke Gerindra
Minta Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih, Ponakan Prabowo & Mulan Jameela Gugat Gerindra
Keponakan Prabowo Mengaku Tak Pernah Berikan Kuasa untuk Gugat Gerindra di PN Jaksel
MK Gelar Sidang 56 Perkara Hasil Pileg