Panglima TNI soal Pj Gubernur: Netralitas harga mati!
Panglima TNI soal Pj Gubernur: Netralitas harga mati! Hadi menuturkan, netralitas TNI-Polri dalam Pilkada juga dibahas dalam rapat pimpinan TNI-Polri beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, kata Hadi, dirinya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki kebijakan yang sama untuk melarang anggota terlibat di Pemilu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku akan tetap berpegang kepada Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI jika anggota TNI diusulkan menjadi Penjabat Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam UU itu, kata Hadi, diatur soal larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis
"Saya tetap pada pendirian sesuai dengan konstitusi TNI ya, sesuai dengan UU 34 2004 bahwa di situ juga dijabarkan diatur TNI harus netral. Jadi netral yang saya pegang," kata Hadi sebelum rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Hadi menuturkan, netralitas TNI-Polri dalam Pilkada juga dibahas dalam rapat pimpinan TNI-Polri beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, kata Hadi, dirinya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki kebijakan yang sama untuk melarang anggota terlibat dalam Pemilu.
"Ya saya berpegang pada konstitusinya TNI bahwa netralitas adalah segala-galanya dan rapim TNI-Polri pun, saya dengan Pak Kapolri Pak Tito dalam amanat saya dan Pak Tito sama pendiriannya dengan saya bahwa kita sampaikan bahwa netralitas itu adalah harga mati," tegasnya.
Pelibatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil diatur pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selain itu, dalam ayat 2 disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
Disinggung apakah akan memberi izin jika prajurit TNI ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur, Hadi tak menjawab secara jelas. Namun, dia menegaskan dirinya tetap patuh pada UU.
"Kembali pada konstitusi saya," tandasnya.
Isu penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Penjabat Gubernur tengah ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Tjahjo dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.
Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
Baca juga:
PPP nilai usulan Pj gubernur dijabat jenderal polisi bikin gaduh
Sindir Sudirman Said, PDIP tanya Jateng mau diubah jadi kandang semut?
Kapolri didesak tolak usulan jenderal jadi pejabat gubernur
Aturan main dan jalan keluar jenderal Polri jadi penjabat gubernur
Ratusan kader PKS siap gas pol menangkan Gus Ipul - Puti
Agar dwifungsi Polri tak muncul lagi
KH Masykur Ali: Menangkan Gus Ipul - Puti artinya mempertahankan Manhaj Aswaja