Panja Baleg sepakat hentikan pembahasan revisi UU KPK
"Rapat Panja tanggal 16 Oktober 2012 menyimpulkan proses penyusunan revisi RUU KPK akan dihentikan," ujar Dimyati.
Panja revisi Undang-undang KPK yang sedang diharmonisasi di Baleg DPR memutuskan untuk menghentikan pembahasan. Hal ini berdasarkan pertimbangan dan desakan dari publik agar menghentikan pembahasan.
"Berdasarkan kajian-kajian yang disampaikan bapak dan ibu sekalian, hasil rapat Panja tanggal 16 Oktober 2012 menyimpulkan proses penyusunan revisi RUU KPK akan dihentikan," ujar Ketua Panja revisi UU KPK Baleg DPR Dimyati Natakusuma di Gedung DPR, Selasa (16/10).
Politikus PPP itu mengatakan hasil rapat Panja akan disampaikan di rapat Pleno Baleg DPR. Di mana nantinya, setiap anggota Baleg diminta untuk menyampaikan pandangan mini dari masing-masing fraksi.
"Besok teman-teman menyiapkan pandangan mini fraksi untuk dibawa ke
pleno besok jam 15.00 WIB," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan penolakan ini berdasarkan filosofi, dan juga didukung oleh Rakyat untuk memberantas korupsi. "Ini hanya stopan saja dalam arti panja tidak akan membahas," katanya.
Dia pun sesumbar keputusan yang diambil dalam Panja yang dipimpinnya tidak akan digugat. Sebab, tata tertib tidak akan berlaku.
"Saya Ketua panjanya, peraturan itu saya yang buat, maka kalau untuk ini maka peraturan itu non sense," tuturnya.
Menurut pasal 25 Tata Tertib DPR, sebenarnya setiap perundang-undangan yang direvisi harus taat azas. Karena kasus seperti revisi UU KPK baru pertama kali terjadi sehingga pengusul tidak menarik.
"Ini preseden dan case baru, pengusul tidak menarik. Sehingga tata cara penarikan diabaikan. Yang namanya pencabutan atau pemberhentian atau penolakan, itu tidak diatur dalam peraturan tatib," tandasnya.