Pansus angket surati KPK minta Miryam dihadirkan pada Senin
Pansus angket surati KPK minta Miryam dihadirkan pada Senin. KPK menyatakan Miryam tidak perlu hadir ke rapat Pansus karena bukti rekaman BAP yang berisi tudingan anggota Komisi III memberikan tekanan kepadanya akan dibuka di persidangan
Wakil Ketua Pansus angket KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya telah menyurati KPK untuk meminta izin agar menghadirkan tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani ke rapat Pansus pada Senin (19/6) mendatang. Menurut Risa, harusnya KPK sudah menerima surat itu.
"Sudah hari ini. Sudah diantar. Seharusnya sudah diterima ya," kata Risa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
KPK menyatakan Miryam tidak perlu hadir ke rapat Pansus karena bukti rekaman BAP yang berisi tudingan anggota Komisi III memberikan tekanan kepadanya akan dibuka di persidangan. Risa menegaskan, pihaknya bukan ingin mendengarkan rekaman melainkan meminta klarifikasi atas surat pernyataan yang dikirimkan ke Pansus.
Surat tersebut berisi pengakuan Miryam bahwa tidak ada tekanan dari jajaran anggota Komisi III kepadanya untuk memberikan kesaksian palsu saat diperiksa penyidik KPK atas kasus e-KTP. "Ini yang harus dipahami juga sama beliau ya, permohonan kita menghadirkan Miryam di sini bukan mendengarkan rekaman. Ngapain dengerin rekaman? Orang kita minta orangnya hadir kok," tegasnya.
"Kita klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," sambung Risa.
Apalagi, proses yang berjalan di Pansus angket berbeda dengan proses hukum di persidangan. Maka dari itu, politisi PDIP ini meminta KPK kooperatif mengizinkan Miryam hadir ke DPR.
"Senin kita minta kehadiran Miryam, kita minta KPK kooperatif. Kalau Miryam persidangan mau selesai, itu ranah hukum dan ini ranah politik," pungkasnya.
Baca juga:
Kehadiran Miryam dinilai penting, kunci utama pansus hak angket KPK
Ngebetnya DPR hadirkan Miryam demi nama baik di pusaran e-KTP
KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam dari Pansus DPR
DPR dinilai wajar bikin angket untuk melihat tugas KPK
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).