Pansus Haji Hanya Punya Waktu Sebulan untuk Hasilkan Kesimpulan
Muhaimin mengingatkan pansus tersebut mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji guna menghasilkan kesimpulan.
Dia meminta para pimpinan dan anggota pansus tersebut memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, karena pansus tersebut mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
- Pansus Haji Serahkan Hasil Penyelidikan di Rapat Paripurna Kamis ini
- Pansus Temukan 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024
- Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan
- Pansus Haji Gandeng Polri Jika Pihak yang Dipanggil Menolak atau Mangkir
"Gunakan waktu sebaik-baiknya kita cuma punya waktu satu bulan, tidak punya waktu lagi," kata Muhaimin usai memimpin agenda pemilihan Ketua Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8).
Menurutnya, pansus itu perlu menghasilkan produk evaluasi manajemen penyelenggaraan haji yang lebih baik. Pasalnya, dia menilai sejauh ini penyelenggaraan haji selalu memiliki permasalahan setiap tahunnya.
"Pansus ini fondasi agar Menteri Agama yang akan datang betul-betul menjadikan rekomendasi pansus ini sebagai rujukan bagi pelaksanaan haji, sehingga aman dan nyaman," jelas Muhaimin seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan sebetulnya penyelenggaraan haji merupakan ranah dari Komisi VIII DPR RI. Namun karena setiap tahun terdapat masalah pada penyelenggaraan haji maka komisi tersebut menarik lebih luas lagi hingga ke rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang.
Dia mengatakan bahwa pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).