Panwas Kabupaten Blitar keluarkan rekomendasi pemilu ulang
"Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar untuk dilakukan pemilu ulang di Desa Sidodadi."
Banyaknya kecurangan pemilu legislatif di Kabupaten Blitar membuat masyarakat mendesak pemilu ulang. Akhirnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar mengeluarkan rekomendasi pemilu ulang. Pemilu ulang bakal dilakukan di sejumlah TPS Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Hal tersebut tertuang dari hasil rapat pleno Panwaslu yang diumumkan pada Jumat (18/4) dari hasil rapat pleno Kamis malam (17/4) yakni memutuskan bahwa keterlibatan anggota KPPS dalam mengarahkan, mengintimidasi, mencoblos untuk kemenangan caleg parpol tertentu dan termasuk berdiri di belakang bilik suara saat pencoblosan berlangsung, adalah pelanggaran pemilu.
"Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar untuk dilakukan pemilu ulang di Desa Sidodadi. Hari ini suratnya kita kirimkan, "ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar Edi Hidajat, Jumat (18/4).
Dalam rapat pleno juga diputuskan dari delapan TPS yang dilaporkan dan oleh PKB dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Panwaslu hanya merekomendasikan empat TPS. Yakni TPS 1, 4, 7 dan 8.
"Alasan yang disampaikan Panwaslu, yakni berdasarkan keterangan saksi pelapor yang dikuatkan dengan dokumentasi foto, kata Edi hanya membuktikan terjadinya pelanggaran di empat TPS."Sementara empat TPS lainya (2,3, 5 dan 6) tidak ada pelanggaran," jelasnya.
Edi mengakui sebenarnya tidak hanya pelanggaran administrasi dalam pemeriksaan kasus pemungutan suara di TPS Dusun Klepon, panwas juga menemukan adanya unsur pidana.
"Namun karena buktinya lemah, kita tidak meneruskan ke Gakumdu. Yang kita tindak lanjuti hanya pelanggaran administrasi,"ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh merdeka.com, pengeluaran surat rekomendasi pemilu ulang oleh Panwas Kabupaten sempat melalui perdebatan yang alot.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftachul Huda menilai panwas kabupaten tengah melakukan upaya cuci tangan. Karenanya, saat itu juga pihaknya meminta perbaikan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang benar.
"Ini panwas kabupaten cuci tangan. Prinsipnya KPU siap melakukan pemilu ulang asalkan prosedurnya juga benar. Saya sudah membaca surat yang dikeluarkan panwascam. Dan kami langsung meminta perbaikan, "ungkapnya.
Sebagai langkah awal KPU, kata Huda akan segera menyiapkan jadwal waktu pemilu ulang, sebab menyangkut kekurangan logistik surat suara. "Dengan asumsi setiap TPS memiliki kapasitas 300-350 pemilih, kebutuhan akan logistik surat suara dipastikan kurang. Oleh karena itu kita akan menyurati KPU provinsi dan pusat untuk meminta bantuan," pungkasnya.
Baca juga:
Demi ikut pemilu ulang, Suku Bela tempuh 45 kilo berjalan kaki
Bawaslu minta KPU Jatim gelar coblosan ulang di 17 TPS Sampang
Suasana pelaksanaan pemilu ulang di TPS 7 Tentena
Sedang UN, Kartini buru-buru mencoblos ulang di Tentena
Kertas suara dicoblos KPPS, warga Tentena mencoblos ulang
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.