Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus
Bahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bakal mengecek terlebih dahulu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan guna tentukan langkah Partai Golkar dalam Pilkada 2024.
Dia pun menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024. Namun, dia menilai bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid dalam merespons putusan MK itu.
"Nanti kita lihat satu atau dua hari ke depan. Habis ini saya akan bertemu ketua fraksi dan mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK," kata Bahlil saat konferensi pers Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.
Walaupun begitu, dia pun memastikan tidak akan mengubah rekomendasi pencalonan dalam Pilkada 2024 bagi para bakal calon yang sudah dianggap bagus. Sedangkan bagi yang belum bagus, menurutnya akan dievaluasi secukupnya.
"Partai Golkar ini partai dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Ke depannya, dia mengatakan bakal membawa partai berlambang pohon beringin itu memenangkan banyak kursi kepala daerah dalam Pilkada 2024. Saat ini menurutnya Partai Golkar pun sudah menjadi partai dengan peringkat kedua terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
- KPK Bicara Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang
- Said Abdullah Harap Pemerintahan Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno
- Kecam Keras Israel, Pangeran MBS Kembali Tegaskan Tidak Ada Normalisasi Tanpa Negara Palestina Merdeka
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
- Ibu Hamil Keguguran Akibat Diseruduk Anjing, Pemilik Hewan Didenda Rp 193 juta
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024